Senin, 05 Januari 2015

Tata Kelola Pertambangan Batubara di Ibu Kota Propinsi Kalimantan Timur


Pertumbuhan dan industrialisasi di seluruh sektor, terutama di Negara-negara Asia mendorong konsumsi bahan baku mineral yang semakin besar. Dalam menanggapi tren peningkatan konsumsi listrik serta kebutuhan standar hidup atas pertumbuhan populasi penduduk dunia serta industri yang semakin meningkat, banyak Negara harus memacu pembanguan pembangkit listrik seperti pembangkit listrik tenaga uap dan gas (PLTU/PLTGU). Menurut hasil penelitian Badan Dunia Coal Institute menyatakan, hamper 50% dari PLTU di seluruh dunia saat ini memakai bahan mineral dari batubara. Semua hal ini berkaitan erat dengan keamanan pasokan mineral energy batubara yang kesinambungan. Maka kedudukan Indonesia sebagai Negara penghasil steam coal unatam dunia menduduki faktor penting.

Indonesia melalui kementerian ESDM memiliki hak dalam menentukan wilayah usaha pertambangan (WUP) batubara di Indonesia, hal ini tertuang dalam UU No 4 Tahun 2009. Penetapan wilayah ini diaminkan oleh wilayah kabupaten/kota yang masuk dalam WUP dengan membuat kebijakan yang mengatur pertambangan batubara di wilayahnya.

Era desentralisasi membuka peluang bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk turut mengatur aktifitas pertambangan. Tugas dan wewenang yang dimiliki pemda dalam hal pertambangan salah satunya tertuang di UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. Pemda berhak mengeluarkan Izin usaha Pertambangan (IUP), menetapkan luas dan batas WIUP serta  melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pasca tambang.