Pertumbuhan
dan industrialisasi di seluruh sektor, terutama di Negara-negara Asia mendorong
konsumsi bahan baku mineral yang semakin besar. Dalam menanggapi tren peningkatan
konsumsi listrik serta kebutuhan standar hidup atas pertumbuhan populasi
penduduk dunia serta industri yang semakin meningkat, banyak Negara harus
memacu pembanguan pembangkit listrik seperti pembangkit listrik tenaga uap dan
gas (PLTU/PLTGU). Menurut hasil penelitian Badan Dunia Coal Institute
menyatakan, hamper 50% dari PLTU di seluruh dunia saat ini memakai bahan
mineral dari batubara. Semua hal ini berkaitan erat dengan keamanan pasokan
mineral energy batubara yang kesinambungan. Maka kedudukan Indonesia sebagai
Negara penghasil steam coal unatam dunia menduduki faktor penting.
Indonesia
melalui kementerian ESDM memiliki hak dalam menentukan wilayah usaha pertambangan
(WUP) batubara di Indonesia, hal ini tertuang dalam UU No 4 Tahun 2009. Penetapan
wilayah ini diaminkan oleh wilayah kabupaten/kota yang masuk dalam WUP dengan
membuat kebijakan yang mengatur pertambangan batubara di wilayahnya.
Era desentralisasi membuka peluang bagi
pemerintah daerah (Pemda) untuk turut mengatur aktifitas pertambangan. Tugas
dan wewenang yang dimiliki pemda dalam hal pertambangan salah satunya tertuang
di UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. Pemda berhak mengeluarkan Izin
usaha Pertambangan (IUP), menetapkan luas dan batas WIUP serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
reklamasi lahan pasca tambang.