Sebutir
waktu pada masa lampau membuat kepala kita menjadi alat perekam yang tiada
tandingannya. Sebutir waktu yang berisi kejadian sederhana, kejadian yang tidak
mau dan tidak mampu kita lupakan. Sebutir waktu yang membuat kita geli,
tertawa, haru, tertegun dan bersedih. Dan mencemburui masa lalu adalah hal yang
paling lucu sekaligus menyedihkan. (AAM, 2015)
Senin, 15 Agustus 2016
Selasa, 16 Februari 2016
Selasa, 03 November 2015
Konflik Tambang dan Absennya Fungsi Perizinan
Pada akhir September lalu, Salim-yang sering dipanggil Kancil-meninggal karena memperjuangkan kampung halamannya yang porak-poranda akibat aktivitas pertambangan pasir di Lumajang, Jawa Timur.
Konflik pertambangan bukan kali ini saja terjadi. Pada umumnya, di mana ada pertambangan, potensi persinggungan antara masyarakat sekitar dan perusahaan tambang menjadi kepastian. Kota Samrinda, misalnya. Sebanyak 70 persen wilayah ibu kota Kalimantan Timur ini adalah wilayah usaha pertambangan batu bara.
Konflik pertambangan bukan kali ini saja terjadi. Pada umumnya, di mana ada pertambangan, potensi persinggungan antara masyarakat sekitar dan perusahaan tambang menjadi kepastian. Kota Samrinda, misalnya. Sebanyak 70 persen wilayah ibu kota Kalimantan Timur ini adalah wilayah usaha pertambangan batu bara.
Minggu, 02 Agustus 2015
Dana Aspirasi, Berpotensi Ganggu Kesesuaian Penganggaran dan Perencanaan di Daerah?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersumpah untuk memperjuangkan aspirasi rakyat
yang diwakilinya untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sekelumit kalimat sumpah
tersebut diucapkan oleh anggota dewan saat mereka dilantik. Kata aspirasi ini
kemudian diterjemahkan dalam pasal 80 huruf j UU MD3, Dewan
perwakilan rakyat berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan
daerah pemilihan. Pasal ini kemudia menjadi landasan hukum bagi DPR menafsirkan
aspirasi menjadi sebuah program dan pagu anggaran, dikenal dengan istilah “Dana aspirasi”
MEMACU PERTUMBUHAN EKONOMI MELALUI BUMD
Analisis Perda No 10/2014 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemkot Semarang Kepada BUMD
Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan
pembangunan, pemerintahan pada hakekatnya mengemban tiga fungsi utama yakni
fungsi alokasi sumber-sumber ekonomi
dalam bentuk barang dan jasa pelayanan masyarakat, fungsi distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat serta pemerataan
pembangunan, dan fungsi stabilisasi
berupa pertahanan-keamanan, ekonomi
dan moneter.
Dalam rangka menjalankan
fungsi alokasi, saat ini Indonesia menerapkan kebijkan desentralisasi
Fiskal. Melalui kebijakan ini Pemda mempunyai kewenangan yang besar untuk
menyusun, melaksanakan dan mengelola
pembangunan
sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Pendelegasian kewenangan ke Pemda ini
utamanya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kepada
masyarakat. Pendelegasian tugas pelayanan ini diikuti oleh pendelegasian
kewenangan keuangan (money follow
function). Dengan demikian, Pemda pun diberi kewenangan luas untuk menyusun
dan mengelola keuangan daerahnya masing-masing.
Rabu, 25 Maret 2015
Kemana Lagi Kita Menjejak?
Tulisan ini hanya sebagai bentuk rasa syukur, dan menguatkan semangat kembali. Jangan serius kali dikomentari.
Apalagilah yg mau dikeluhkan ttg keraguan masa depan, sprti kemapanan dan pekerjaan (kegalauan manusia umur 25)
Apalagilah yg mau dikeluhkan ttg keraguan masa depan, sprti kemapanan dan pekerjaan (kegalauan manusia umur 25)
Kemanalah lagi kita melangkah di tahun 2015 ini, 2 tahun terakhir sudah
kita menjejak hampir di seluruh pulai inti Indonesia, tinggal Papua
saja yg belum. mengunjungi setiap propinsi di pulau Sumatera, menyusuri
pantai2 indahnya. Jalan darat, kereta api, hingga udara dari satu kota
ke kabupaten di pulau jawa. Melintasi laut jawa menjejak di pulau
kalimantan, selatan dan timur. Menyusuri pantai barat Sulawesi, dari
sulsel hingga sulbar. Mencicipi manisnya air di beberapa kepulauan
maluku. Ah... sulit sudah menguraikan. Masih saja mengeluh???
Sabtu, 21 Maret 2015
Misteri Tujuh Ranting Kayu
Sesuai dengan kewenangannya, Pengadilan Negeri Gartala, sudah
menyelesaikan perkara antara Nek Asih dan Penguasa Hutan setempat. Atas
permintaan Penguasa Hutan kepada pihak berwajib akhirnya Nek Asih dijatuhi
hukuman tujuh bulan penjara, atas tujuh bilah ranting kayu yang dibawanya
pulang dari dalam hutan.
Peristiwa itu terjadi lima tahun lalu, sekitar akhir dari
bulan Juni 2010, tempatnya di dalam hutan Lingpun, Desa Grobokan, Kabupaten
Gartala.
Seperti biasa dilakukannya, sore itu Nek Asih ingin menanakkan nasi, dan memasak air untuk keperluan makan, sebelum malam benar-benar gelap.
Namun sore itu Nek Asih tak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya, tak ada
kayu yang bisa dibakar untuk memasak. Jangankan kompor gas, boro-boro listrik, minyak
tanah pun tak ada disini, bahkan Nek Asih sering membakar plastik untuk dijadikan
bara pertama membakar kayu.
Akan tetapi Nek Asih, saat itu benar-benar lapar. Mau tidak
mau dia harus mencari kayu bakar. Meski, sebulan lalu dia pernah mendengar seorang
kakek pernah tak kembali pulang saat mencari kayu bakar di dalam hutan.
Langganan:
Postingan (Atom)