Senin, 15 Agustus 2016

Jogja Dini Hari

Sebutir waktu pada masa lampau membuat kepala kita menjadi alat perekam yang tiada tandingannya. Sebutir waktu yang berisi kejadian sederhana, kejadian yang tidak mau dan tidak mampu kita lupakan. Sebutir waktu yang membuat kita geli, tertawa, haru, tertegun dan bersedih. Dan mencemburui masa lalu adalah hal yang paling lucu sekaligus menyedihkan. (AAM, 2015)

Selasa, 03 November 2015

Konflik Tambang dan Absennya Fungsi Perizinan

Pada akhir September lalu, Salim-yang sering dipanggil Kancil-meninggal karena memperjuangkan kampung halamannya yang porak-poranda akibat aktivitas pertambangan pasir di Lumajang, Jawa Timur.

Konflik pertambangan bukan kali ini saja terjadi. Pada umumnya, di mana ada pertambangan, potensi persinggungan antara masyarakat sekitar dan perusahaan tambang menjadi kepastian. Kota Samrinda, misalnya. Sebanyak 70 persen wilayah ibu kota Kalimantan Timur ini adalah wilayah usaha pertambangan batu bara.


Minggu, 02 Agustus 2015

Dana Aspirasi, Berpotensi Ganggu Kesesuaian Penganggaran dan Perencanaan di Daerah?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersumpah untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sekelumit kalimat sumpah tersebut diucapkan oleh anggota dewan saat mereka dilantik. Kata aspirasi ini kemudian diterjemahkan dalam pasal 80 huruf j UU MD3, Dewan perwakilan rakyat berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. Pasal ini kemudia menjadi landasan hukum bagi DPR menafsirkan aspirasi menjadi sebuah program dan pagu anggaran, dikenal dengan istilah “Dana aspirasi

MEMACU PERTUMBUHAN EKONOMI MELALUI BUMD



Analisis Perda No 10/2014 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemkot Semarang Kepada BUMD


Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan, pemerintahan pada hakekatnya mengemban tiga fungsi utama yakni fungsi alokasi sumber-sumber ekonomi dalam bentuk barang dan jasa pelayanan masyarakat, fungsi distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat serta pemerataan pembangunan, dan fungsi stabilisasi berupa pertahanan-keamanan, ekonomi dan moneter. 

Dalam rangka menjalankan fungsi alokasi, saat ini Indonesia menerapkan kebijkan desentralisasi Fiskal. Melalui kebijakan ini Pemda mempunyai kewenangan yang besar untuk menyusun, melaksanakan dan mengelola pembangunan sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Pendelegasian kewenangan ke Pemda ini utamanya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat. Pendelegasian tugas pelayanan ini diikuti oleh pendelegasian kewenangan keuangan (money follow function). Dengan demikian, Pemda pun diberi kewenangan luas untuk menyusun dan mengelola keuangan daerahnya masing-masing.

Rabu, 25 Maret 2015

Kemana Lagi Kita Menjejak?

Tulisan ini hanya sebagai bentuk rasa syukur, dan menguatkan semangat kembali. Jangan serius kali dikomentari.

Apalagilah yg mau dikeluhkan ttg keraguan masa depan, sprti kemapanan dan pekerjaan (kegalauan manusia umur 25)

Kemanalah lagi kita melangkah di tahun 2015 ini, 2 tahun terakhir sudah kita menjejak hampir di seluruh pulai inti Indonesia, tinggal Papua saja yg belum. mengunjungi setiap propinsi di pulau Sumatera, menyusuri pantai2 indahnya. Jalan darat, kereta api, hingga udara dari satu kota ke kabupaten di pulau jawa. Melintasi laut jawa menjejak di pulau kalimantan, selatan dan timur. Menyusuri pantai barat Sulawesi, dari sulsel hingga sulbar. Mencicipi manisnya air di beberapa kepulauan maluku. Ah... sulit sudah menguraikan. Masih saja mengeluh???

Sabtu, 21 Maret 2015

Misteri Tujuh Ranting Kayu

Sesuai dengan kewenangannya, Pengadilan Negeri Gartala, sudah menyelesaikan perkara antara Nek Asih dan Penguasa Hutan setempat. Atas permintaan Penguasa Hutan kepada pihak berwajib akhirnya Nek Asih dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara, atas tujuh bilah ranting kayu yang dibawanya pulang dari dalam hutan.

Peristiwa itu terjadi lima tahun lalu, sekitar akhir dari bulan Juni 2010, tempatnya di dalam hutan Lingpun, Desa Grobokan, Kabupaten Gartala.

Seperti biasa dilakukannya, sore itu Nek Asih ingin menanakkan nasi, dan memasak air untuk keperluan makan, sebelum malam benar-benar gelap. Namun sore itu Nek Asih tak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya, tak ada kayu yang bisa dibakar untuk memasak. Jangankan kompor gas, boro-boro listrik, minyak tanah pun tak ada disini, bahkan Nek Asih sering membakar plastik untuk dijadikan bara pertama membakar kayu.

Akan tetapi Nek Asih, saat itu benar-benar lapar. Mau tidak mau dia harus mencari kayu bakar. Meski,  sebulan lalu dia pernah mendengar seorang kakek pernah tak kembali pulang saat mencari kayu bakar di dalam hutan.