Selasa, 03 November 2015

Konflik Tambang dan Absennya Fungsi Perizinan

Pada akhir September lalu, Salim-yang sering dipanggil Kancil-meninggal karena memperjuangkan kampung halamannya yang porak-poranda akibat aktivitas pertambangan pasir di Lumajang, Jawa Timur.

Konflik pertambangan bukan kali ini saja terjadi. Pada umumnya, di mana ada pertambangan, potensi persinggungan antara masyarakat sekitar dan perusahaan tambang menjadi kepastian. Kota Samrinda, misalnya. Sebanyak 70 persen wilayah ibu kota Kalimantan Timur ini adalah wilayah usaha pertambangan batu bara.


Minggu, 02 Agustus 2015

Dana Aspirasi, Berpotensi Ganggu Kesesuaian Penganggaran dan Perencanaan di Daerah?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersumpah untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sekelumit kalimat sumpah tersebut diucapkan oleh anggota dewan saat mereka dilantik. Kata aspirasi ini kemudian diterjemahkan dalam pasal 80 huruf j UU MD3, Dewan perwakilan rakyat berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. Pasal ini kemudia menjadi landasan hukum bagi DPR menafsirkan aspirasi menjadi sebuah program dan pagu anggaran, dikenal dengan istilah “Dana aspirasi

MEMACU PERTUMBUHAN EKONOMI MELALUI BUMD



Analisis Perda No 10/2014 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemkot Semarang Kepada BUMD


Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan, pemerintahan pada hakekatnya mengemban tiga fungsi utama yakni fungsi alokasi sumber-sumber ekonomi dalam bentuk barang dan jasa pelayanan masyarakat, fungsi distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat serta pemerataan pembangunan, dan fungsi stabilisasi berupa pertahanan-keamanan, ekonomi dan moneter. 

Dalam rangka menjalankan fungsi alokasi, saat ini Indonesia menerapkan kebijkan desentralisasi Fiskal. Melalui kebijakan ini Pemda mempunyai kewenangan yang besar untuk menyusun, melaksanakan dan mengelola pembangunan sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Pendelegasian kewenangan ke Pemda ini utamanya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat. Pendelegasian tugas pelayanan ini diikuti oleh pendelegasian kewenangan keuangan (money follow function). Dengan demikian, Pemda pun diberi kewenangan luas untuk menyusun dan mengelola keuangan daerahnya masing-masing.

Rabu, 25 Maret 2015

Kemana Lagi Kita Menjejak?

Tulisan ini hanya sebagai bentuk rasa syukur, dan menguatkan semangat kembali. Jangan serius kali dikomentari.

Apalagilah yg mau dikeluhkan ttg keraguan masa depan, sprti kemapanan dan pekerjaan (kegalauan manusia umur 25)

Kemanalah lagi kita melangkah di tahun 2015 ini, 2 tahun terakhir sudah kita menjejak hampir di seluruh pulai inti Indonesia, tinggal Papua saja yg belum. mengunjungi setiap propinsi di pulau Sumatera, menyusuri pantai2 indahnya. Jalan darat, kereta api, hingga udara dari satu kota ke kabupaten di pulau jawa. Melintasi laut jawa menjejak di pulau kalimantan, selatan dan timur. Menyusuri pantai barat Sulawesi, dari sulsel hingga sulbar. Mencicipi manisnya air di beberapa kepulauan maluku. Ah... sulit sudah menguraikan. Masih saja mengeluh???

Sabtu, 21 Maret 2015

Misteri Tujuh Ranting Kayu

Sesuai dengan kewenangannya, Pengadilan Negeri Gartala, sudah menyelesaikan perkara antara Nek Asih dan Penguasa Hutan setempat. Atas permintaan Penguasa Hutan kepada pihak berwajib akhirnya Nek Asih dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara, atas tujuh bilah ranting kayu yang dibawanya pulang dari dalam hutan.

Peristiwa itu terjadi lima tahun lalu, sekitar akhir dari bulan Juni 2010, tempatnya di dalam hutan Lingpun, Desa Grobokan, Kabupaten Gartala.

Seperti biasa dilakukannya, sore itu Nek Asih ingin menanakkan nasi, dan memasak air untuk keperluan makan, sebelum malam benar-benar gelap. Namun sore itu Nek Asih tak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya, tak ada kayu yang bisa dibakar untuk memasak. Jangankan kompor gas, boro-boro listrik, minyak tanah pun tak ada disini, bahkan Nek Asih sering membakar plastik untuk dijadikan bara pertama membakar kayu.

Akan tetapi Nek Asih, saat itu benar-benar lapar. Mau tidak mau dia harus mencari kayu bakar. Meski,  sebulan lalu dia pernah mendengar seorang kakek pernah tak kembali pulang saat mencari kayu bakar di dalam hutan.

Senin, 05 Januari 2015

Tata Kelola Pertambangan Batubara di Ibu Kota Propinsi Kalimantan Timur


Pertumbuhan dan industrialisasi di seluruh sektor, terutama di Negara-negara Asia mendorong konsumsi bahan baku mineral yang semakin besar. Dalam menanggapi tren peningkatan konsumsi listrik serta kebutuhan standar hidup atas pertumbuhan populasi penduduk dunia serta industri yang semakin meningkat, banyak Negara harus memacu pembanguan pembangkit listrik seperti pembangkit listrik tenaga uap dan gas (PLTU/PLTGU). Menurut hasil penelitian Badan Dunia Coal Institute menyatakan, hamper 50% dari PLTU di seluruh dunia saat ini memakai bahan mineral dari batubara. Semua hal ini berkaitan erat dengan keamanan pasokan mineral energy batubara yang kesinambungan. Maka kedudukan Indonesia sebagai Negara penghasil steam coal unatam dunia menduduki faktor penting.

Indonesia melalui kementerian ESDM memiliki hak dalam menentukan wilayah usaha pertambangan (WUP) batubara di Indonesia, hal ini tertuang dalam UU No 4 Tahun 2009. Penetapan wilayah ini diaminkan oleh wilayah kabupaten/kota yang masuk dalam WUP dengan membuat kebijakan yang mengatur pertambangan batubara di wilayahnya.

Era desentralisasi membuka peluang bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk turut mengatur aktifitas pertambangan. Tugas dan wewenang yang dimiliki pemda dalam hal pertambangan salah satunya tertuang di UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. Pemda berhak mengeluarkan Izin usaha Pertambangan (IUP), menetapkan luas dan batas WIUP serta  melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pasca tambang.