Minggu, 02 Agustus 2015

MEMACU PERTUMBUHAN EKONOMI MELALUI BUMD



Analisis Perda No 10/2014 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemkot Semarang Kepada BUMD


Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan, pemerintahan pada hakekatnya mengemban tiga fungsi utama yakni fungsi alokasi sumber-sumber ekonomi dalam bentuk barang dan jasa pelayanan masyarakat, fungsi distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat serta pemerataan pembangunan, dan fungsi stabilisasi berupa pertahanan-keamanan, ekonomi dan moneter. 

Dalam rangka menjalankan fungsi alokasi, saat ini Indonesia menerapkan kebijkan desentralisasi Fiskal. Melalui kebijakan ini Pemda mempunyai kewenangan yang besar untuk menyusun, melaksanakan dan mengelola pembangunan sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Pendelegasian kewenangan ke Pemda ini utamanya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat. Pendelegasian tugas pelayanan ini diikuti oleh pendelegasian kewenangan keuangan (money follow function). Dengan demikian, Pemda pun diberi kewenangan luas untuk menyusun dan mengelola keuangan daerahnya masing-masing.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrument kebijakan fiskal yang utama bagi pemerintah daerah. APBD mencerminkan potret kebijakan dan politik anggaran suatu pemda dalam menentukan skala prioritas terkait program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Penetapan prioritas-prioritas tersebut beserta upaya pencapaiannya merupakan konsekuensi dari meningkatnya peran dan tanggung jawab pemda dalam mengelola pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Dengan demikian, daerah harus memastikan dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang memiliki nilai tambah besarbagi masyarakat.
Salah satu upaya pemda dalam menggunakan APBD, Pemda memiliki ruang untuk ikut serta berperan dalam pasar, atau setidaknya aktif mendorong pasar untuk tumbuh beraktifitas. Salah satunya adalah dengan mengalokasikan anggaran kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).Selain itu, dibentuknya BUMD adalah menjalankan amanat ketentuan UUD Pasal 33 khususnya ayat (2) dan (3)yang bermaksud agar “cabang-cabang produksi penting bagi Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tugas pertama Negara dengan membentuk badan usaha tersebut adalah untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat [public service obligation/PSO], terutama jikasektor-sektor tersebut belum dapat dikelolaoleh swasta. Kemudian tugas-tugas seperti itu diterjemahkan sebagai bentuk “pioneering” usaha oleh badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi agen pembangunan.

Tugas percepatan pembangunan ekonomi ini tidak serta merta diserahkan kepada dunia usaha, Pemda harusnya juga berperan dalam memacu pertumbuhan tidak hanya sebagai aktor yang mengatur dengan regulasi dan kebijakan, namun menjadi sumber penggerak [motor] pertumbuhan ekonomi dengan ruang fiskal yang dimiliki melalui kebijakan anggaran di APBD.
Dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi tersebut, Pemerintah Kota Semarang berkomitmen meningkatkan kinerja BUMD melalui penambahan penyertaan modal. Unutk itu, pada tahun 2014 disusun perda penyertaan modal yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka pengembangan usaha dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat sertapeningkatan pendapatan asli daerah.

Substansi Perda

Dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan sebagai upaya meningkatkan kinerja BUMD. Pemda Kota Semarang menetapkan perda No. 10/2014. Dalam ketentuan pasal 2 ruang lingkup tambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BUMD meliputi :
  1. Perusahaan Daerah Rumah PemotonganHewan dan Budidaya Hewan Potong
  2. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Semarang;dan
  3. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang.
Tambahan   penyertaan modal   daerah   dilaksanakan berdasarkan prinsip meningkatkan pelayanan dan mendapatkan keuntungan.
Tambahan penyertaan modal memiliki tujuan khusus di masing-masing BUMD. Pertama,bagi Perusahaan Daerah Rumah PemotonganHewan dan Budidaya Hewan Potong, tambahan penyertaan modal dimaksudkan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pemotongan hewan, budidaya hewan potong. Kedua,bagi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Semarang, tambahana tersebut ditujukan untuk meningkatkan struktur permodalan; dan Ketiga,bagi Perusahaan Daerah Air MinumTirta MoedalKota Semarang, skema tambahan serupadiperuntukan guna meningkatkan kinerja pelayanan air bersih bagi masyarakat.

Perda ini menatapkan total tambahan penyertaan modal BUMD sebesar 12,5 Milyar, dengan rincian slot penyertaan terbesar ada di PDAM sebesar 10 Milyar, 1,5 Milyar Untuk BPR BKK dan 1 Milyar untuk Rumah Potong Hewan. Sumber dana penyertaan modal ini sepenuhnya berasal dari APBD perubahan tahun 2014.


Analisis dan Dampak Penerapan Perda

Perda telah menggunakan acuan hukum yang relevan sebagi konsideren.Ditinjau dari aspek yuridis, perda No. 10 Tahun 2014 yang ditetapkan pada 10 Desember 2014 telah menggunakan acuan hukum terbaru yang masih berlaku, lengkap dan relevan dengan substansi materi yang diatur dalam perda. Regulasi tersebutmencantumkan landasan yuridis terbaru, yakni UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, dan peraturan sektoral lainnya seperti UU No 7/1992 tentang Perbankan, UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air, dan UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Adanya landasan hukum yang jelas atas penyelenggaran penambahan penyertaan modal di Kota semarang.
Sebelum perda ini terbit, tentu saja pemda lebih dulumenerbitkan perda tentang pembentukan ketiga BUMD ini beserta dengan penyertaan modal awalnya. Terbitnya perda No 10/2014 ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat lagi kepada pemda kota semarang untuk melakukan penambahan penyertaan modal.

Perda ini juga memberikan tugas kepada masing-masing BUMD untuk memfokuskan peningkatan kinerja yang ingin dicapai melalui penambahan modal. Hal ini tertuang dalam tujuan khusus dari perda, misalnya, PDAM Tirta Moedal yang diminta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, dengan pelayanan yang baik diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat akan penggunaan layanan PDAM Tirta Moedal, secara khusus pelayanan yang baik dan kemudahan dalam mendapatkan layanan air bersih yang pada gilirannya juga akan mendorong masuknya investasi ke Kota Semarang.

Skema penyertaan ini juga sesuai dengan priorotas Kota Semarang dalam kerangkamendorong tumbuhnya industry. Untuk itu,  dalam perda ini Pemda Kota Semarang menyertakan modal sebesar 1,5 Milyar di BPR BKK. Hal ini didorong oleh perkembangan [sebagaimana terlihat pada data tahun 2013] di mana jumlah total industri kecil, sedang dan besar di Semarang sebanyak 3.589 buah. Pada tahun 2012 jumlah industri di Kota Semarang sebanyak 3.559 industri atau meningkat sebesar 0,57 % dibanding tahun 2011 yang tercatat sebanyak 3.539 industri. Data Ini menunjukan adanya peningkatan unit usaha pada sektor industri dan perdagangan di Kota Semarang.

Meningkatkan performa BUMD dalam memicu pertumbuhan ekonomi
Pelaksanaan investasi daerah haruslah bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya seperti peningkatan pendapatan asli daerah. Investasi yang berupa tambahan penyertaan modal dimaksudkan agar Badan Usaha Milik Daerah memiliki struktur permodalan yang lebih kuat, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, mengalokasikan APBD terhadap BUMD juga akan memicu tumbuhnya pembangunan di daerah. Usaha yang dilakukan BUMD akan mendorong tumbuhnya kegiatan usaha lain di daerah tersebut. Perda ini dapat dicontoh oleh daerah-daerah lain, khususnya daerah yang ingin menstimulus kegaitan ekonomi. “positioning” BUMD sebagai agen pembangunan harus terus digalakkan, karena dengan kewenangan anggaran yang dimiliki, Pemda mampu mendorong kegiatan ekonomi untuk tumbuh.

 

Catatan Penutup

Dalam konteks Pemerintahan Daerah BUMD adalah upaya intervensi negara terhadap perekonomian. Ekonom Paul Krugman menjelaskan, dengan melakukan stimulus fiskal maka pembelanjaan pemerintah membantu mendorong perusahaan-perusaan terus berproduksi hingga sampai pada titik di mana konsumsi masyarakat sampai pada titik yang stabil. Krugman percaya bahwa peranan negara di dalam ekonomi sebagai pemicu atau perangsang timbulnya aktivitas ekonomi yang lebih independen.
Namun agar BUMD benar-benar bisa memicu aktivitas ekonomi, penyertaan modal oleh pemda terhadap BUMD perlu pengawasan yang ketat. Sering sekali BUMD dijadikan sapi perah oleh penguasa politik. Hal ini menyebabkan kurang profesionalnya pegawai dari BUMD itu sendiri. Mengatasi hal tersebut pemda perlu merumuskan kebijakan yang melepaskan intervensi politik yang terlalu jauh kedalam teknis jalannya BUMD sebagai unit usaha. Perda ini mencontohkan salah satu hal baik, meski tidak menjawab keraguan terhadap BUMD yaitu. Adanya tujuan khusus yang ditujukan kepada masing-masing BUMD dari suntukan modal yang diberikan pemda.

dimuat pada KPPODBrief Edisi April - Juni: http://www.kppod.org/datapdf/brief/KPPOD-brief-april-juni-2015.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar