Analisis Perda No 10/2014 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemkot Semarang Kepada BUMD
Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan
pembangunan, pemerintahan pada hakekatnya mengemban tiga fungsi utama yakni
fungsi alokasi sumber-sumber ekonomi
dalam bentuk barang dan jasa pelayanan masyarakat, fungsi distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat serta pemerataan
pembangunan, dan fungsi stabilisasi
berupa pertahanan-keamanan, ekonomi
dan moneter.
Dalam rangka menjalankan
fungsi alokasi, saat ini Indonesia menerapkan kebijkan desentralisasi
Fiskal. Melalui kebijakan ini Pemda mempunyai kewenangan yang besar untuk
menyusun, melaksanakan dan mengelola
pembangunan
sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Pendelegasian kewenangan ke Pemda ini
utamanya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kepada
masyarakat. Pendelegasian tugas pelayanan ini diikuti oleh pendelegasian
kewenangan keuangan (money follow
function). Dengan demikian, Pemda pun diberi kewenangan luas untuk menyusun
dan mengelola keuangan daerahnya masing-masing.
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) merupakan instrument kebijakan fiskal yang utama bagi pemerintah
daerah. APBD mencerminkan potret kebijakan dan politik anggaran suatu
pemda dalam
menentukan skala prioritas terkait program dan kegiatan yang akan dilaksanakan
dalam satu tahun anggaran. Penetapan prioritas-prioritas tersebut beserta
upaya pencapaiannya merupakan konsekuensi dari meningkatnya peran dan tanggung
jawab pemda
dalam mengelola pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Dengan demikian, daerah harus memastikan dana tersebut benar-benar dimanfaatkan
untuk program dan kegiatan yang memiliki nilai tambah besarbagi masyarakat.
Salah satu upaya pemda dalam
menggunakan APBD, Pemda memiliki ruang untuk ikut serta berperan dalam pasar, atau setidaknya aktif mendorong pasar untuk
tumbuh beraktifitas. Salah satunya adalah dengan mengalokasikan anggaran kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).Selain itu,
dibentuknya BUMD adalah
menjalankan amanat ketentuan UUD
Pasal 33 khususnya ayat (2) dan (3)yang bermaksud agar “cabang-cabang produksi
penting bagi Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara”. Kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Tugas pertama Negara dengan
membentuk badan usaha tersebut adalah
untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat [public service obligation/PSO], terutama jikasektor-sektor tersebut belum dapat dikelolaoleh swasta. Kemudian tugas-tugas
seperti itu diterjemahkan sebagai bentuk “pioneering” usaha oleh badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
menjadi agen pembangunan.
Tugas percepatan pembangunan
ekonomi ini tidak serta merta diserahkan kepada dunia usaha, Pemda harusnya
juga berperan dalam memacu pertumbuhan tidak hanya sebagai aktor yang mengatur dengan regulasi dan
kebijakan, namun menjadi sumber
penggerak [motor] pertumbuhan ekonomi dengan ruang fiskal yang dimiliki melalui kebijakan anggaran di APBD.
Dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi tersebut, Pemerintah Kota Semarang
berkomitmen meningkatkan kinerja BUMD melalui penambahan penyertaan modal. Unutk itu, pada tahun 2014 disusun
perda penyertaan modal yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan
Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka pengembangan usaha dan peningkatan pelayanan
kepada masyarakat sertapeningkatan pendapatan asli daerah.
Dengan tujuan memberikan
kepastian hukum dan sebagai upaya meningkatkan kinerja BUMD. Pemda Kota Semarang menetapkan perda No. 10/2014. Dalam
ketentuan pasal 2 ruang lingkup tambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah
kepada BUMD meliputi :
Substansi Perda
- Perusahaan Daerah Rumah PemotonganHewan dan Budidaya Hewan Potong
- Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Semarang;dan
- Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang.
Tambahan penyertaan modal
memiliki tujuan khusus di masing-masing BUMD. Pertama,bagi Perusahaan Daerah Rumah PemotonganHewan
dan Budidaya Hewan Potong, tambahan
penyertaan modal dimaksudkan untuk meningkatkan sarana dan prasarana
pemotongan hewan, budidaya hewan potong. Kedua,bagi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Kecamatan Kota Semarang, tambahana
tersebut ditujukan untuk meningkatkan struktur permodalan; dan Ketiga,bagi Perusahaan Daerah Air
MinumTirta MoedalKota Semarang,
skema tambahan serupadiperuntukan guna meningkatkan kinerja pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Perda ini menatapkan total
tambahan penyertaan modal BUMD sebesar 12,5 Milyar, dengan rincian slot penyertaan terbesar ada di PDAM
sebesar 10 Milyar, 1,5 Milyar Untuk BPR BKK dan 1 Milyar untuk Rumah Potong
Hewan. Sumber dana penyertaan modal ini sepenuhnya berasal dari APBD perubahan
tahun 2014.
Analisis dan Dampak Penerapan Perda
Perda telah menggunakan acuan
hukum yang relevan sebagi konsideren.Ditinjau dari aspek yuridis, perda No. 10 Tahun 2014 yang ditetapkan
pada 10 Desember 2014 telah menggunakan acuan hukum terbaru yang masih berlaku,
lengkap dan relevan dengan substansi materi yang diatur dalam perda. Regulasi tersebutmencantumkan
landasan yuridis terbaru, yakni
UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, dan peraturan sektoral lainnya seperti UU No 7/1992
tentang Perbankan, UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air, dan UU No. 18/2009
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Adanya
landasan hukum yang jelas atas penyelenggaran penambahan penyertaan modal di Kota
semarang.
Sebelum perda ini terbit, tentu
saja pemda lebih dulumenerbitkan
perda tentang pembentukan ketiga BUMD ini beserta dengan penyertaan modal
awalnya. Terbitnya perda No 10/2014 ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat lagi kepada pemda
kota semarang untuk melakukan penambahan penyertaan modal.
Perda ini juga memberikan tugas
kepada masing-masing BUMD untuk memfokuskan peningkatan kinerja yang ingin
dicapai melalui penambahan modal. Hal ini tertuang dalam tujuan khusus dari
perda, misalnya, PDAM Tirta
Moedal yang diminta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, dengan pelayanan yang
baik diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat akan penggunaan layanan
PDAM Tirta Moedal, secara khusus pelayanan yang baik dan kemudahan dalam
mendapatkan layanan air bersih yang
pada gilirannya juga akan mendorong masuknya investasi ke Kota Semarang.
Skema penyertaan ini juga sesuai dengan priorotas Kota Semarang dalam kerangkamendorong tumbuhnya industry. Untuk itu, dalam perda ini Pemda Kota Semarang
menyertakan modal sebesar 1,5 Milyar di BPR BKK. Hal ini didorong oleh perkembangan [sebagaimana terlihat pada
data tahun 2013] di mana
jumlah total industri kecil, sedang dan besar di Semarang sebanyak 3.589 buah.
Pada tahun 2012 jumlah industri di Kota Semarang sebanyak 3.559 industri atau
meningkat sebesar 0,57 % dibanding tahun 2011 yang tercatat sebanyak 3.539
industri. Data Ini menunjukan
adanya peningkatan unit usaha pada sektor industri dan
perdagangan di Kota Semarang.
Meningkatkan
performa BUMD dalam memicu pertumbuhan ekonomi
Pelaksanaan investasi daerah
haruslah bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat
lainnya seperti peningkatan
pendapatan asli daerah. Investasi
yang berupa tambahan penyertaan modal dimaksudkan agar Badan Usaha Milik Daerah
memiliki struktur permodalan yang lebih kuat, sehingga dapat meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, mengalokasikan APBD
terhadap BUMD juga akan memicu tumbuhnya pembangunan di daerah. Usaha yang
dilakukan BUMD akan mendorong tumbuhnya kegiatan usaha lain di daerah tersebut.
Perda ini dapat dicontoh oleh daerah-daerah lain, khususnya daerah yang ingin
menstimulus kegaitan ekonomi. “positioning”
BUMD sebagai agen pembangunan harus terus digalakkan, karena dengan kewenangan
anggaran yang dimiliki, Pemda
mampu mendorong kegiatan ekonomi untuk tumbuh.
Catatan Penutup
Dalam konteks Pemerintahan Daerah BUMD adalah upaya intervensi negara terhadap perekonomian. Ekonom Paul Krugman menjelaskan, dengan melakukan stimulus fiskal maka pembelanjaan pemerintah membantu mendorong perusahaan-perusaan terus berproduksi hingga sampai pada titik di mana konsumsi masyarakat sampai pada titik yang stabil. Krugman percaya bahwa peranan negara di dalam ekonomi sebagai pemicu atau perangsang timbulnya aktivitas ekonomi yang lebih independen.
Namun agar BUMD benar-benar bisa memicu aktivitas ekonomi, penyertaan modal oleh pemda terhadap BUMD
perlu pengawasan yang ketat. Sering sekali BUMD dijadikan sapi perah oleh
penguasa politik. Hal ini menyebabkan kurang profesionalnya pegawai dari BUMD
itu sendiri. Mengatasi hal tersebut pemda perlu merumuskan kebijakan yang
melepaskan intervensi politik yang terlalu jauh kedalam teknis jalannya BUMD
sebagai unit usaha. Perda ini mencontohkan salah satu hal baik, meski tidak
menjawab keraguan terhadap BUMD yaitu. Adanya tujuan khusus yang ditujukan
kepada masing-masing BUMD dari suntukan modal yang diberikan pemda.
dimuat pada KPPODBrief Edisi April - Juni: http://www.kppod.org/datapdf/brief/KPPOD-brief-april-juni-2015.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar