Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersumpah untuk memperjuangkan aspirasi rakyat
yang diwakilinya untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sekelumit kalimat sumpah
tersebut diucapkan oleh anggota dewan saat mereka dilantik. Kata aspirasi ini
kemudian diterjemahkan dalam pasal 80 huruf j UU MD3, Dewan
perwakilan rakyat berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan
daerah pemilihan. Pasal ini kemudia menjadi landasan hukum bagi DPR menafsirkan
aspirasi menjadi sebuah program dan pagu anggaran, dikenal dengan istilah “Dana aspirasi”
Minggu, 02 Agustus 2015
MEMACU PERTUMBUHAN EKONOMI MELALUI BUMD
Analisis Perda No 10/2014 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemkot Semarang Kepada BUMD
Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan
pembangunan, pemerintahan pada hakekatnya mengemban tiga fungsi utama yakni
fungsi alokasi sumber-sumber ekonomi
dalam bentuk barang dan jasa pelayanan masyarakat, fungsi distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat serta pemerataan
pembangunan, dan fungsi stabilisasi
berupa pertahanan-keamanan, ekonomi
dan moneter.
Dalam rangka menjalankan
fungsi alokasi, saat ini Indonesia menerapkan kebijkan desentralisasi
Fiskal. Melalui kebijakan ini Pemda mempunyai kewenangan yang besar untuk
menyusun, melaksanakan dan mengelola
pembangunan
sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Pendelegasian kewenangan ke Pemda ini
utamanya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kepada
masyarakat. Pendelegasian tugas pelayanan ini diikuti oleh pendelegasian
kewenangan keuangan (money follow
function). Dengan demikian, Pemda pun diberi kewenangan luas untuk menyusun
dan mengelola keuangan daerahnya masing-masing.
Langganan:
Postingan (Atom)