Minggu, 02 Agustus 2015

Dana Aspirasi, Berpotensi Ganggu Kesesuaian Penganggaran dan Perencanaan di Daerah?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersumpah untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sekelumit kalimat sumpah tersebut diucapkan oleh anggota dewan saat mereka dilantik. Kata aspirasi ini kemudian diterjemahkan dalam pasal 80 huruf j UU MD3, Dewan perwakilan rakyat berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. Pasal ini kemudia menjadi landasan hukum bagi DPR menafsirkan aspirasi menjadi sebuah program dan pagu anggaran, dikenal dengan istilah “Dana aspirasi

MEMACU PERTUMBUHAN EKONOMI MELALUI BUMD



Analisis Perda No 10/2014 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemkot Semarang Kepada BUMD


Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan, pemerintahan pada hakekatnya mengemban tiga fungsi utama yakni fungsi alokasi sumber-sumber ekonomi dalam bentuk barang dan jasa pelayanan masyarakat, fungsi distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat serta pemerataan pembangunan, dan fungsi stabilisasi berupa pertahanan-keamanan, ekonomi dan moneter. 

Dalam rangka menjalankan fungsi alokasi, saat ini Indonesia menerapkan kebijkan desentralisasi Fiskal. Melalui kebijakan ini Pemda mempunyai kewenangan yang besar untuk menyusun, melaksanakan dan mengelola pembangunan sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Pendelegasian kewenangan ke Pemda ini utamanya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat. Pendelegasian tugas pelayanan ini diikuti oleh pendelegasian kewenangan keuangan (money follow function). Dengan demikian, Pemda pun diberi kewenangan luas untuk menyusun dan mengelola keuangan daerahnya masing-masing.